Pada Tanggal 17 Maret 2021 kemarin, Desa Kalisalak melaksanakan Pembinaan dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro. Awalnya acara tersebut akan dihadiri oleh Bapk BUpati Banyumas Ir. Achmad Hussein, akan tetapi berhalangan hadir dan diwakilkan dari jarajan SatPol PP.
Pimpinan SatPol PP Kabupaten Banyumas Bapak Eko Heru Surono S.Sos yang meweakili Bupati Banyumas menyampaikan bahwa Kabupaten Banyumas saat ini sedang menjalani PPKM Mikro yang awalnya berstatus PPKM karena dirasa perlu adanya perubahan penerapan.

Perbedaan PPKM Mikro dengan PPKM sebenarnya tidak begitu jauh berbeda, karena kontur kemasyarakatan Kab Banyumas tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya program PPKM, maka solusinya dengan penerapan PPKM Mikro dengan system dan kondisi yang lebih longgar dalam menangani permasalahan Pandemik Covid-19.
Adapun perbedaannya antara lain :
- Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
- Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
- Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.
Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:
- Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
- Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
- DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
- Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.
Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Kalisalak ini dihadiri oleh beberapa elemen masyarakat yang diantaranya adalah Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Lembaga Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, LINMAS serta beberapa warga yang memang perlu untuk pembekalan dan pembinaan agar program PPKM Mikro di Desa Kalisalak dapat berjalan dengan baik.
